Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Punya SIM, Wanita Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara usai Terlibat Kecelakaan di Jalan Arjuno Surabaya

Suryanto • Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:55 WIB
LEMAS: Terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara usai terlibat kecelakaan di Jalan Arjuno, Surabaya, hingga sebabkan korban meninggal dunia. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
LEMAS: Terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara usai terlibat kecelakaan di Jalan Arjuno, Surabaya, hingga sebabkan korban meninggal dunia. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut terdakwa Shania Lorensa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia di Jalan Arjuno, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Damang Anubowo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan orang lain,” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Shania Lorensa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Damang Anubowo dalam tuntutannya.

Kronologi Kecelakaan di Jalan Arjuno Surabaya 

Dalam dakwaan JPU, peristiwa maut itu terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 di Jalan Arjuno, Surabaya. Saat itu, terdakwa Shania Lorensa mengendarai motor matik warna hitam dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 25–30 km/jam.

Ketika hendak menyeberang menuju lajur timur, muncul motor matik warna merah yang dikendarai Budi Sandi dari arah selatan ke utara. Karena kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kendaraan di lajur utama, terdakwa menyeberang hingga terjadi tabrakan keras di lajur kanan. Korban Budi Sandi sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi pengendara sepeda motor.

“Seharusnya terdakwa berkendara dengan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Namun, karena kelalaiannya dan tidak memiliki SIM, akibatnya korban kehilangan nyawa,” tegas JPU Damang Anubowo.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU juga meminta agar barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #sim #laka #lantas #dituntut #Berita Kecelakaan Hari Ini #jalan arjuno #Tak Punya #pengendara #sepeda #kecelakaan #motor #tuntutan #meninggal #berita surabaya hari ini #sidang #kecelakaan di surabaya #sawahan #hukuman #Surat Izin Mengemudi (SIM) #tewas #kecelakaan surabaya #dunia