Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penipuan Investasi Ternak Bebek, Pria di Surabaya Tipu Korban Ngaku ASN

Suryanto • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:31 WIB
LEMAS: Terdakwa usai divonis hakim PN Surabaya. Ia melakukan penipuan dengan modus ternak bebek. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
LEMAS: Terdakwa usai divonis hakim PN Surabaya. Ia melakukan penipuan dengan modus ternak bebek. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Miftahul Ulum dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap Ina Wahyuni. Ia divonis kasus penipuan ternak bebek. Uang milik korban habis untuk judi online (judol).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia. 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa enam lembar bukti transfer dari Ina Wahyuni ke rekening Bank BRI atas nama terdakwa dikembalikan kepada korban. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Untuk diketahui kasus ini berawal ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial Tan Tan. Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di salah satu SMA Negeri di Surabaya. Ia kemudian membujuk korban untuk memberikan uang sebesar Rp 40 juta sebagai modal usaha peternakan bebek, dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu bulan disertai keuntungan.

Korban yang telah percaya, menyerahkan uang tersebut secara bertahap, serta meminjamkan sebuah iPhone 13 warna biru kepada terdakwa untuk keperluan usaha. Namun, uang dan barang itu justru digunakan terdakwa untuk bermain judol dan kebutuhan pribadi.

Dalam persidangan, JPU Fathol Rasyid menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Perbuatan terdakwa jelas merugikan korban secara materil sebesar Rp 47 juta. Ia menggunakan tipu muslihat dan identitas palsu demi menguntungkan diri sendiri. Kami menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan,” kata JPU Fathol Rasyid. 

Sementara itu, hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menimbulkan kerugian besar dan merusak kepercayaan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. “Majelis berharap terdakwa dapat menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi tindak pidana serupa di kemudian hari,” imbuh Hakim Silfi Yanti Zulfia.

Dengan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Iya saya terima yang mulia," ujar Miftahul Ulum singkat.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #pengadilan negeri (pn) surabaya #korban #peternakan #vonis #Berita Kriminal Terbaru #bebek #Investasi #Terdakwa #ternak #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #judol #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Tipu #uang #divonis #penggelapan #judi online #penipuan #kerugian #habis #berita kriminal surabaya