RADAR SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti dari 13 perkara peredaran obat dan makanan ilegal yang berasal dari wilayah Surabaya, Gresik, Lumajang, dan Banyuwangi, Rabu (29/10). Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.748 item atau sebanyak 808.382 buah dengan nilai keekonomian mencapai Rp 10,3 miliar. Secara rinci, barang bukti tersebut terdiri atas, kosmetik ilegal sebanyak 1.140 item (631.968 buah) senilai Rp 8,42 miliar, obat bahan alam ilegal sebanyak 600 item (251.068 buah) senilai Rp 1,84 miliar, dan pangan tanpa izin edar sebanyak delapan item (5.272 buah) senilai Rp 108 juta.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk ilegal. “Pengawasan obat dan makanan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pre-market evaluation hingga post-market control secara rutin. Kami juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar sistem pengawasan semakin efektif,” ujar Yudi Noviandi.
Ia menegaskan, meskipun pengawasan terus diperketat, peredaran produk ilegal masih ditemukan di pasaran, sehingga penindakan hukum terhadap para pengedar tetap dilakukan secara tegas.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan produk-produk ilegal ini tidak dapat diedarkan kembali. Pengawasan akan terus kami lakukan secara kontinu dan intensif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala BBPOM Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif berpartisipasi dalam pengawasan obat dan makanan.
“Kejahatan peredaran produk ilegal adalah kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan. Masyarakat kami minta untuk selalu pastikan Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk mengecek legalitas produk melalui laman resmi BBPOM atau melalui aplikasi BPOM Mobile yang tersedia di Android dan iOS. Dengan langkah ini, BPOM menegaskan kehadirannya sebagai lembaga pelindung masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto