Surabaya - Mendirikan tenda untuk acara hajatan di jalan umum sering terjadi di masyarakat. Kegiatan ini dapat mengganggu fungsi jalan sebagai jalur utama lalu lintas. Ternyata ada aturan ketat dan sanksi denda bagi yang melanggar ketentuan izin.
Regulasi penggunaan jalan diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi tersebut membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Fungsi jalan wajib diutamakan untuk kepentingan publik dan lalu lintas.
Menurut Pasal 12 UU LLAJ perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dilarang. Namun penggunaan jalan untuk acara pribadi bisa saja diizinkan. Syaratnya harus mengantongi izin tertulis dari kepolisian setempat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru-baru ini menanggapi isu ini. Hal ini terjadi setelah adanya keluhan penutupan jalan di Tambang Boyo. Warga resah karena tenda hajatan menutup sebagian badan jalan.
"Kalau pun digunakan di situ maka harus mendapatkan izin dari kepolisian karena akan mengganggu fungsi jalan," kata Eri di Surabaya pada (18/10).
Eri menyatakan kegiatan hajatan di Tambang Boyo sudah berizin. Namun ia berharap ada koordinasi yang lebih ketat antar instansi. Pemerintah kota dan kepolisian harus memperkuat koordinasi.
Koordinasi diperkuat untuk menentukan batas maksimal lebar tenda. Batasan ini penting agar masyarakat lain tidak terganggu. Ia khawatir tenda akan menghambat kendaraan darurat melintas.
Pernah terjadi ambulans dan mobil pemadam tidak bisa lewat. Kendaraan darurat ini terhalang oleh tenda hajatan. Kejadian ini menimbulkan risiko besar bagi keselamatan publik.
Wali Kota Eri berencana berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya. Koordinasi itu untuk menetapkan standar baku perizinan teknis. Izin dari Kapolsek harus mempertimbangkan jalur yang digunakan.
Jalur utama tidak boleh ditutup sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. Sebagai solusi Pemkot Surabaya terus membangun gedung serbaguna. Gedung serbaguna ini adalah alternatif tempat hajatan warga.
Jika terjadi pelanggaran sanksi hukum telah disiapkan. Setiap orang yang merintangi lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan. Denda paling banyak ditetapkan Rp 25.000.000. (sry/fir)
Editor : M Firman Syah