Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral di Media Sosial! Pemkot Surabaya Panggil Pelaku Usaha karena Promosi Minuman Beralkohol

Dimas Mahendra • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan banyak konten yang memperlihatkan aktivitas penjualan mihol secara vulgar di dunia maya.
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan banyak konten yang memperlihatkan aktivitas penjualan mihol secara vulgar di dunia maya.

RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menanggapi maraknya konten promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial.

Dalam dua hari terakhir, unggahan yang menampilkan aktivitas konsumsi dan penjualan mihol secara terbuka beredar luas dan menarik perhatian publik.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) memanggil para pelaku usaha subdistributor mihol untuk mengikuti pertemuan khusus di Convention Hall Gedung Siola.

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan banyak konten yang memperlihatkan aktivitas penjualan mihol secara vulgar di dunia maya.

 “Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan di media sosial yang menampilkan konten minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri, sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, beberapa video bahkan menampilkan individu merekam diri membawa botol minuman keras, berbincang santai, atau menunjukkan proses transaksi dengan jelas memperlihatkan rak-rak botol di belakangnya.

Kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 “Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin penting dari Perda, yakni:

1. Larangan menjual mihol kepada pembeli di bawah 21 tahun.

2. Larangan mengiklankan minuman beralkohol di media massa maupun media sosial.

“Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami anggap itu bentuk kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” jelas Febri.

Dinkopumdag juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menelusuri dan menurunkan konten promosi mihol yang sudah beredar.

 “Apabila tidak ada tindakan dari pihak toko, Pemkot memiliki bukti latar belakang toko dan bisa mengejar pihak pengunggah. Kami bahkan bisa meminta bantuan Dinkominfo pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” ujar Febri.

Selain penegakan aturan, Pemkot berencana memperluas edukasi digital bagi influencer dan kreator konten agar memahami batasan dalam promosi produk beralkohol.

 “Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima. Peraturan ini berlaku secara nasional,” tambahnya.

 Baca Juga: Napoli Tak Terbendung! Anguissa Jadi Pahlawan Kemenangan di Kandang Lecce!

Febri menegaskan, para pemilik toko juga diminta memperkuat pengawasan internal dengan memastikan karyawan dan pelanggan memahami aturan yang berlaku.

 “Membiarkan promosi seperti ini sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat. Karena izin usaha pun sudah diatur dengan jarak dan batas lokasi tertentu,” pungkasnya.(dim)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#mihol #pemkot #Febrina Kusumawati #Pemerintah Kota #minuman beralkohol