RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 234,44 miliar bukan merupakan dana mengendap atau tidak terpakai.
Sebaliknya, angka tersebut mencerminkan strategi pengelolaan kas cerdas dan disiplin fiskal untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan membiayai kebutuhan rutin setiap bulan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, SILPA yang tercatat per Oktober 2025 itu muncul karena pola keuangan daerah harus menyesuaikan dengan dinamika pendapatan dan waktu transfer dari pemerintah pusat.
Pendapatan daerah, kata dia, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi dua sumber utama APBD Surabaya.
“Jadi anggaran ada dua. Pendapatan yang PAD murni dari kota, dan pendapatan yang turun dari pemerintah pusat. Ada bagi hasil, ada TKD, macam-macam,” ujar Eri.
Dengan komposisi PAD yang mencapai 75 persen dari total pendapatan, Surabaya termasuk kota yang sangat bergantung pada penerimaan daerah sendiri. Akibatnya, beberapa kegiatan dan proyek fisik tidak bisa langsung dijalankan di awal tahun anggaran.
“Seperti Surabaya, itu 75 persen dari PAD asli. Yang dari pusat seperti dibuat bayar DAU (Dana Alokasi Umum). Nah berarti apa? Di setiap bulan, maka harus ada uang yang memang ada SILPA,” jelasnya.
Dana SILPA tersebut, lanjut Eri, tidak boleh digunakan sembarangan. Sebagian besar diperuntukkan bagi belanja wajib seperti pembayaran gaji pegawai, tagihan listrik, dan air.
“Yang belanja wajib itu harus tersimpan, tidak boleh digunakan. Nilainya (listrik dan air) itu sekitar Rp 400-Rp 500 juta per bulan,” katanya.
Eri yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus APEKSI menambahkan, Pemkot Surabaya harus menyiapkan dana minimal dua bulan ke depan agar pembayaran kewajiban tetap lancar.
“Kalau (kabupaten/kota) kendel (berani), sebulan harus langsung dibayar, dikeluarkan,” tuturnya.
Selain untuk menjaga likuiditas, keterlambatan pelaksanaan proyek fisik juga menjadi faktor terbentuknya SILPA. Hal itu karena proses lelang baru bisa dilakukan setelah penerimaan PAD terkumpul.
“Kita nunggu PAD dulu masuk, baru kita lelang. Sehingga lelangnya itu bisa di bulan Maret-April, maka selesainya di bulan November,” ungkapnya.
Eri juga menjelaskan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat seperti DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak langsung cair di awal tahun.
“Itu juga ketika ditransfer, transfernya tidak di awal, turunnya juga di tengah-tengah,” ujarnya.
Ia mencontohkan dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang cair setiap triwulan.
“Nah, ketika ini masuk (turun), baru kan bisa mengeluarkan. Tidak bisa langsung, masuk langsung saya keluarkan,” katanya.
Wali Kota Eri menegaskan, SILPA bukanlah sisa uang tanpa arah, melainkan bentuk kehati-hatian fiskal dalam menjaga stabilitas APBD Surabaya yang didominasi PAD.
“Maka dari itu, hampir semua kota besar, termasuk Surabaya, baru bisa memulai proyek di pertengahan tahun. Karena uang kita itu adalah uang PAD. Dan kita harus mempertahankan (uang) yang rutin, yang harus kita bayar setiap bulan,” tegasnya.
Ia memastikan pengelolaan SILPA di Surabaya dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme keuangan daerah, bukan dana mengendap di bank.
“Dari provinsi kita dapat (anggaran) dari Opsen. Nah, ketika (Opsen) turun di bulan saat ini, kan tidak bisa (langsung) dipakai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan Pemkot tidak akan membiarkan dana bagi hasil dibiarkan hingga tahun anggaran berikutnya.
“Yang salah itu adalah ketika uang itu mlebu (turun) dibiarkan mulai Januari. Nah, itu yang tidak boleh,” katanya.
Ia pun mendukung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang pemerintah daerah menempatkan dana kas di bank pembangunan daerah luar wilayahnya.
“Seperti Pak Menteri bilang, (misal) kalau uang (Surabaya) ditaruh di Bank Jakarta, itu yang salah. Tapi bagaimana (daerah) itu bisa mempertanggungjawabkan setiap bulan, kebutuhannya berapa, memang harus kita SILPA-kan,” tandasnya.
Dengan sistem keuangan yang terencana dan disiplin, Pemkot Surabaya memastikan seluruh dana publik tetap produktif, aman, dan tepat sasaran, tanpa ada potensi pemborosan. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto