Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hakim dan Jaksa Soroti Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya ke Terdakwa WNA Asal Belanda

Suryanto • Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:50 WIB
DIPERSOALKAN: WNA asal Belanda Kitty saat menjalani sidang di PN Surabaya. Dalam sidang ini hakim dan jaksa pertanyakan assesmen dari BNNK Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DIPERSOALKAN: WNA asal Belanda Kitty saat menjalani sidang di PN Surabaya. Dalam sidang ini hakim dan jaksa pertanyakan assesmen dari BNNK Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terhadap terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menuai sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Suparlan bersama Majelis Hakim mempertanyakan dasar pemberian rekomendasi rehabilitasi bagi terdakwa, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang tergolong cukup besar serta terdiri dari beberapa jenis zat.

Saksi ahli dr. Putri Darmawati, anggota Tim TAT bidang medis dari BNN Kota Surabaya, dihadirkan dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa dari hasil asesmen medis, terdakwa diketahui memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan rasa nyeri, sehingga terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit tersebut.

“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata dr. Putri di hadapan majelis hakim.

Namun, dr. Putri juga menegaskan bahwa kokain dan DMT (Dimethyltryptamine) yang turut ditemukan bukanlah obat pereda nyeri, melainkan zat yang memberikan efek euforia dan halusinasi.

Saat ditanya hakim apakah rekomendasi serupa pernah diberikan pada kasus lain dengan barang bukti sejenis, dr. Putri mengaku baru pertama kali memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk perkara dengan barang bukti sebanyak ini.

“Ini baru pertama kali dan untuk masalah hukum, saya tidak ikut, karena cuma bagian medis saja," imbuh dr. Putri. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, selain ditemukan serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam, petugas juga 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram

Bahwa Terdakwa Kitty Van Riemsdijk, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa barang tersebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras dengan efek anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika, namun tergolong dalam daftar obat keras.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa Pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Assesmen #wna #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #berita narkoba surabaya #berita narkoba hari ini #warga negara asing #hakim #berita surabaya hari ini #rehabilitasi #Asal #Belanda #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Berita narkoba terbaru #Rekomendasi #BNNK surabaya #jaksa