RADAR SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperketat aturan pendirian tenda hajatan di jalan kampung mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai kebijakan itu jangan sampai mematikan tradisi sosial dan kearifan lokal yang selama ini menjadi ciri khas warga Kota Pahlawan.
Menurut politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu, aturan pembatasan harus dibuat dengan pertimbangan matang dan disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat kampung yang menjunjung tinggi nilai tepo seliro dan tenggang rasa.
“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Yona di Surabaya pada Senin (26/10/2025).
Ia mengingatkan bahwa fenomena penutupan jalan lingkungan untuk acara pernikahan, khitanan, syukuran, hingga kedukaan sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial warga yang selama ini berjalan baik berkat kesepahaman antarwarga.
“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.
Karena itu, Cak Yebe menilai aturan baru tidak bisa digeneralisasi. Ia mendorong Pemkot Surabaya agar membuat klasifikasi tenda berdasarkan skala dan potensi gangguannya terhadap lalu lintas.
“Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir,” jelasnya.
Ia mencontohkan, tenda kecil berukuran 4 meter yang hanya dipasang dua hingga tiga unit tidak menimbulkan gangguan berarti. Namun, tenda yang panjangnya lebih dari 18 meter patut diatur dengan mekanisme izin yang lebih ketat.
“Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak ngaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya,” tegasnya.
Cak Yebe juga mengingatkan, hajatan di kampung umumnya bersifat sementara dan berlangsung singkat, bahkan sering kali dibongkar dalam hitungan hari.
“Biasanya pemasangan tenda paling lama mulai H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka biasanya lebih lama bisa H+7 tapi warga memahami,” katanya.
Ia menyarankan Pemkot untuk tetap mempertahankan pola izin berjenjang sesuai skala acara, sehingga tidak semua kegiatan masyarakat harus mendapat izin kepolisian.
Baca Juga: Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Rp 160 Juta di Candi Sidoarjo, Terdakwa Disidang di PN Surabaya
“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi,” tuturnya.
Lebih jauh, Cak Yebe menilai kebijakan publik harus berangkat dari keadilan sosial dan empati terhadap kemampuan masyarakat. Tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel untuk acara keluarga, sehingga tenda hajatan di jalan kampung menjadi solusi realistis bagi banyak kalangan.
“Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena ini sudah jamak. Sebaiknya tidak perlu disikapi berlebihan, sing penting saling bisa memahami dan tepo sliro. Pun demikian dengan sang sohibul hajat, tidak bersikap semaunya sendiri, harus dipikirkan hak pengguna jalan,” pungkasnya. (*)