Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Rp 160 Juta di Candi Sidoarjo, Terdakwa Disidang di PN Surabaya

Suryanto • Senin, 27 Oktober 2025 | 17:12 WIB
DISIDANG: Terdakwa saat didakwa di PN Surabaya usai melakukan penipuan jual beli rumah di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, seharga Rp 160 juta. (IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa saat didakwa di PN Surabaya usai melakukan penipuan jual beli rumah di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, seharga Rp 160 juta. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Farid Wahyudi harus berurusan dengan hukum dan duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan jual beli rumah di Perumahan Taman Puspa, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, seharga Rp 160 juta.

Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya, S.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Desember 2019 silam di sebuah kafe di Jalan Jemursari, Surabaya. Terdakwa menawarkan sebuah rumah di Perum Taman Puspa Sari, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kepada korban M. Azwar Zulkarnain.

“Terdakwa menunjukkan sertifikat asli rumah tersebut untuk meyakinkan korban, padahal sertifikat itu masih menjadi jaminan di bank wilayah Sampang,” ujar Jaksa I Gede Krisna Wahyu Wijaya. 

JPU menambahkan, terdakwa mengaku rumah tersebut bebas dari tanggungan dan bisa dibeli dengan sistem pembayaran bertahap. Korban yang percaya dengan ucapan terdakwa kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama Farid Wahyudi. “Total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp160 juta, namun hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat rumah tidak pernah diberikan,” jelas JPU. 

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa, dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dengan menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp160 juta,” tegas JPU.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Berita Sidoarjo Hari Ini #kriminal di surabaya #pengadilan negeri (pn) surabaya #korban #modus #kasus #Berita Sidoarjo terbaru #rumah #pelaku #Desa Klurak Kecamatan Candi Sidoarjo #Terdakwa #berita surabaya hari ini #jual beli #jual #candi #sertifikat #sidoarjo #tersangka #perumahan #penipuan #kronologi #Kriminal Sidoarjo Hari Ini #berita kriminal surabaya