Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Sales di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,2 Miliar

Suryanto • Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:52 WIB
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa mantan sales saat disidang di PN Surabaya. Ia menggelapkan uang perusahaan Rp 1,2 miliar.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa mantan sales saat disidang di PN Surabaya. Ia menggelapkan uang perusahaan Rp 1,2 miliar.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - David Liwantono, mantan sales CV Jadi Jaya Plasindo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 1,25 miliar.

Dalam amar dakwaanya, JPU memaparkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sejak September 2024 hingga Januari 2025. David yang bekerja sebagai sales di perusahaan distributor plastik tersebut memiliki tugas menawarkan produk, menagih pembayaran, dan menyetorkan hasil penjualan kepada bagian keuangan. Namun, dalam praktiknya, terdakwa justru tidak menyetorkan uang hasil pembayaran dari sejumlah toko konsumen kepada perusahaan.

“Terdakwa menerima pembayaran atas 53 faktur penjualan dari berbagai konsumen, baik secara tunai maupun transfer, namun tidak disetorkan ke kas CV Jadi Jaya Plasindo. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar JPU Diah Ratri Hapsari. 

Sejumlah toko yang menjadi korban dalam kasus ini antara lain Toko Dua Sinar, Toko Grand HGN, Toko TB Permata, Toko Surya Cambaya, Toko Pandawa, dan Toko Alfatir. Pembayaran dari para konsumen itu sebagian bahkan dialihkan ke rekening pribadi atas nama David Liwantono dan Jeremiah Wijaya, bukan ke rekening resmi perusahaan.

JPU menambahkan total dana yang digelapkan mencapai Rp 1,2 miliar. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dalam jumlah yang sama. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kami menilai perbuatan ini dilakukan secara berlanjut dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan,” imbuh JPU Diah Ratri.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang berikutnya. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#identitas #pengadilan negeri (pn) surabaya #Miliar #modus #cara #Gelapkan #kriminal surabaya #pelaku #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #Tipu #uang #perusahaan #gelap #penggelapan #kronologi #berita kriminal surabaya