Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tutup Jalan untuk Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Terancam Denda Rp 50 Juta, Ini Aturan Lengkapnya

Dimas Mahendra • Minggu, 26 Oktober 2025 | 05:49 WIB
Ilustrasi tenda hajatan menutup jalan.
Ilustrasi tenda hajatan menutup jalan.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penutupan jalan umum untuk keperluan hajatan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 50 juta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian, melainkan harus melalui jalur berjenjang mulai dari RT, RW, hingga kelurahan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan wajib menyertakan surat pengantar dari RT, RW, dan lurah.

Tanpa dokumen tersebut, Polsek tidak akan menerbitkan izin. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Selain sanksi denda, warga juga diwajibkan mengumumkan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.

Penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh, dan harus menyisakan akses bagi pengguna jalan lain.

Dalam proses perizinan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk memastikan kelancaran mobilitas warga.

Eri menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik nasional, provinsi, maupun kota. Untuk jalan kampung, izin cukup diajukan melalui RT dan RW setempat.

Sosialisasi telah dilakukan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) serta perangkat wilayah.

Pemkot Surabaya menegaskan pentingnya prosedur izin berjenjang sebelum menutup jalan untuk hajatan.

Selain menjaga ketertiban umum, aturan ini juga melindungi hak pengguna jalan lain dan mencegah kemacetan.

Dengan ancaman sanksi hingga Rp 50 juta, warga diimbau untuk tidak sembarangan mendirikan tenda di jalan tanpa izin resmi.

Melalui edukasi dan koordinasi lintas instansi, Pemkot berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati ruang publik bersama. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#lalu lintas #surabaya #denda #pemkot surabaya #Tenda Hajatan #Menutup Jalan