RADAR SURABAYA - Selama tiga bulan periode Agustus-Oktober 2025 sebanyak 6.001 kendaraan terjaring kamera ETLE atau tilang elektronik di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kendaraan paling banyak terjaring didominasi kendaraan mobil pribadi 4.295 pelanggar, roda dua 1.232 pelanggar, mobil pikap 380 pelanggar, truk 75 pelanggar, bus 18 pelanggar dan roda tiga 1 pelanggar.
KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, di Surabaya terdapat 24 perangkat kamera Electronic Traffic law Enforcement (ETLE). Sebanyak 15 berfungsi baik dan 8 dalam perbaikan.
"Selama periode Agustus hingga Oktober 2025 jumlah pelanggar (terjaring ETLE) 6.001 pelanggar," ungkapnya, Sabtu (25/10).
Adapun jenis pelanggaran paling banyak melanggar Apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) sebanyak 3.749. Kemudian melanggar markas jalan 611 pelanggaran, helm tidak SNI 531 pelanggar, penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman 501 pelanggar.
Kemudian melanggar rambu 419, yang dibonceng tidak pakai helm 158, mengemudi secara tidak wajar 19 pelanggar, TNKB tidak dipasang 4 pelanggar, melanggar tata cara berhenti dan parkir 4 pengendara, motor berboncengan tiga 3 pelanggar dan melanggar perlengkapan roda dua 2 pelanggar.
Pihaknya mengimbau supaya masyarakat suapaya tidak terjaring ETLE untuk selalu tertib berlalu lintas.
"Pertama patuhi rambu lalu lintas atau aturan lalu lintas. Kedua setiap kecelakaan diawali pelanggaran. Jadi patuhi aturan lalu lintas. Tertib itu kebutuhan kita bersama. Karena keselamatan dalam berlalu lintas itu kebutuhan kita bersama," pesannya.
Satriyono mengungkapkan apabila masyarakat Surabaya bisa tertib berlalu lintas dan punya empati berlalu lintas maka Surabaya akan aman, lancar dan selamat semuanya.
"Roda ekonomi juga akan berjalan dengan baik pada saat masyarakat juga patuh akan hukum akan aturan lalu lintas," tukasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek