RADAR SURABAYA - DI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. D disidang atas dakwaan investasi fiktif. Atas investasi tersebut, Galih Kusumawati sebagai korban mengaku merugi hingga Rp 7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam amar dakwaannya menuturkan bahwa Galih mengenal D dari temannya, Andre, pada April 2019 silam. Pada saat perkenalan, D tengah menjabat PNS sebagai Kasubbag Keuangan pada Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Keduanya sempat bertemu di kediaman Galih di kawasan Surabaya Barat pada 2019 lalu.
Devy selanjutnya menawarkan permintaan modal kepada Galih untuk diputar dalam proyek-proyek penunjukan langsung di tingkatan kelurahan. ”Saksi Galih akan diberikan keuntungan atau kelebihan dari uang yang ditransfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan,” terang Damang.
Devy menjanjikan keuntungan sebesar empat sampai dengan tujuh persen atas dana yang diinvestasikan oleh Galih. Dana beserta ketentuan bakal dikembalikan kepada Galih dalam rentang waktu antara satu sampai dengan dua bulan. Proyek yang ditawarkan oleh D berupa proyek penunjukan langsung. Seperti pengadaan katering dan konsumsi dalam rapat-rapat kelurahan.
Proyek penunjukan langsung yang disodorkan oleh D menyasar pada 10 kecamatan dan 33 kelurahan di bawah naungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dana segar lantas disetorkan oleh Galih kepada D sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024. ”Total jumlah uang yang diserahkan oleh Galih kepada D dengan jumlah total sebesar Rp 273,4 miliar,” imbuh JPU Damang.
Sementara itu, Galih menuturkan bahwa kejanggalan terjadi setelah Mei 2024 lalu. Setelah uang disetorkan, keuntungan dan pengembalian modal tidak lagi diterima oleh Galih ketika dia tidak lagi menyetorkan dana.
”Ketika uang saya habis. Saya sudah tidak ada transfer baru. Mulailah terlihat bahwa pekerjaan ini semuanya fiktif,” ujar Galih. Atas kejadian tersebut dia merugi hingga Rp 7,7 miliar.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Budiyana, membantah bahwa pihaknya yang menawarkan proyek. Tawaran justru datang dari Galih. ”Dia yang menawarkan klien kami, apakah ada proyek. Sebab, dia punya dana untuk diputar,” ucap Budiyana.
Dia turut menyangkal masih terdapat sisa modal yang urung dikembalikan. Modal, kata Budiyana, telah diserahkan sepenuhnya sehingga hanya menyisakan perselisihan terkait pengembalian keuntungan. Sementara itu, dia mengaku sang klien saat ini masih berstatus PNS. ”Masih PNS, saat ini pindah bertugas di Kelurahan Cipedak,” tutup Budiyana.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto