RADAR SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka 34 pria yang terlibat pesta seks sesama jenis atau pesta gay di salah satu hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Tersangka mengaku sudah delapan kali menggelar acara yang sama di Surabaya.
Sebanyak 34 orang tersangka ditahan. Mereka berasal dari latar belakang pekerja swasta 22 orang, wiraswasta 6 orang, tidak bekerja 3 orang, mahasiswa 2 orang, ASN 1 orang, guru 1 orang dan petani 1 orang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, sebanyak 34 orang yang diamankan pesta gay di salah satu hotel Jalan Ngagel telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka terdiri dari empat kluster. Kluster pertama adalah pendana. Kemudian kluster admin utama, admin pembantu dan peserta yang berjumlah 25 orang.
"Mereka telah melakukan delapan kali event. Tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel Pusat Kota Surabaya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Edy menerangkan, awalnya RK alias A alias DS kenal dengan MR alias A karena pernah ikut event. Kemudian pada 27 September 2025 RK menghubungi MR dan meminta MR sebagai host pendana di acara yang akan dilakukan di hotel wilayah Jalan Ngagel.
MR alias A lalu menyetujui dan memberikan dana sebesar Rp 1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel dan uang Rp 435 ribu untuk dibelikan obat perangsang sebagai doorprise.
Selanjutnya tersangka RK mengirimkan informasi terkait event Siwalan Party 18 Oktober 2025 di grup WA Surabaya X Male 2 yang akan diadakan di wilayah Ngagel.
RK juga berperan membuat flyer mengundang peserta dan membuat rules dalam event tersebut. RK menunjuk 7 orang admin atas dasar saling kenal dan memberikan tugas untuk admin mencari peserta yang nantinya akan disetujui.
Dalam aksinya RK membuat grup yaitu grup X Male Surabaya 1 dan 2 pada tahun 2024 dan grup X Male Malang pada tahun 2024. RK pernah membuat event 8 kali bertempat di hotel Kota Surabaya.
"Untuk motif mencari kesenangan dan sensasi seks. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ada yang pertama kali ikut kegiatan party sex ini dan ada juga yang sudah delapan kali. Jadi gratis (peserta) tidak ada pungutan biaya sepersen pun," bebernya.
Tersangka kluster pendana dikenakan pasal 33 Jo pasal 7 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Kluster admin utama dikenakan pasal 29 Jo 4 ayat 1 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 296 KUHP. Kluster admin pembantu dikenakan pasal 29 Jo 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 296 KUHP jo pasal 55 56 KUHP. Untuk peserta pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto