Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pria Ditangkap di Surabaya usai Ketahuan Selundupkan Sabu 6,9 Kilogram, Ngaku Hendak Kirim ke Madura

Suryanto • Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:26 WIB
PASRAH: Terdakwa Rusdi saat disidang di PN Surabaya. Ia disidang usai selundupkan sabu 6,9 kilogram dari Malaysia ke Madura.(IST/RADAR SURABAYA)
PASRAH: Terdakwa Rusdi saat disidang di PN Surabaya. Ia disidang usai selundupkan sabu 6,9 kilogram dari Malaysia ke Madura.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Seorang pria, Rusdi harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Ia menyelundupkan sabu seberat 6,9 kilogram (kg) ke Madura.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, terdakwa Rusdi diduga kuat telah bersekongkol dengan dua orang lainnya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendri dan Kreta, untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Madura, Jawa Timur.

Dalam persidangan, JPU Reiyan menyatakan bahwa terdakwa tidak sekadar menjadi kurir, namun turut terlibat aktif dalam komunikasi dan perencanaan peredaran narkotika tersebut. “Terdakwa sudah memahami bahwa apa yang ia bawa adalah narkotika jenis sabu. Ia tetap melanjutkan perjalanan dari Kisaran, Sumatera Utara hingga ke Madura, Jawa Timur, meski sempat memprotes karena rute yang dilaluinya jauh dari kesepakatan awal,” ujar JPU. 

Menurut JPU, Rusdi awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Samsuri alias Syarif (DPO) untuk menawarkan pekerjaan sebagai pengantar narkotika. Selanjutnya, terdakwa berangkat ke Malaysia dan dijemput oleh Hendri. Rusdi lalu bergabung dalam pelayaran menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya membawa sabu tersebut dengan menumpang bus ke Jakarta dan dilanjutkan naik travel ke Madura.

“Barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total berat hampir tujuh kilogram ditemukan dalam kardus Aqua yang dibungkus plastik hitam. Barang tersebut dimasukkan ke dalam bagasi travel yang ditumpangi terdakwa,” imbuh JPU Reiyan.

Penangkapan Rusdi dilakukan oleh petugas BNNP Jawa Timur saat travel berhenti di pintu tol Warugunung, Surabaya, pada (10/5) lalu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih dalam paket tersebut dipastikan merupakan Metamfetamina, yang termasuk dalam Golongan I narkotika.

“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan, menjual, menerima, atau menyerahkan narkotika. Semua tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum,” tegas Jaksa Reiyan.

Atas perbuatannya, Rusdi didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #berita narkoba surabaya #berita narkoba hari ini #kurir #penyelundupan #Jaringan Internasional #madura #narkoba surabaya #jenis #malaysia #sabu #Berita narkoba terbaru #narkoba #pengedar #exit tol #sabu - sabu #Warugunung #kronologi #berita kriminal surabaya