Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Tanjung Perak Surabaya Bantah Isu Penyimpangan Penanganan Perkara Narkotika, Sebut Ada Upaya “Corruption Fight Back”

Suryanto • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:20 WIB
TEGAS: Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara (tengah) mengomentari isu penyimpangan penanganan perkara narkotika di medsos.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TEGAS: Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara (tengah) mengomentari isu penyimpangan penanganan perkara narkotika di medsos.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) khususnya di platform TikTok.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, pihaknya menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik. Ia menyebut, hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum perkara yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim internal, tidak ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan. Tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iswara. 

Iswara menjelaskan, perkara yang menjadi sorotan publik itu adalah perkara narkotika dengan terdakwa Abd Sakur bin Mat Hari, teregister dalam nomor perkara 1455/Pid.Sus/2025/PN Sby. Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dengan denda yang sama, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, dari hasil pemeriksaan, tim intelijen Kejari justru menemukan adanya indikasi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai makelar kasus. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 100 juta dari keluarga terdakwa dengan dalih bisa membantu meringankan hukuman melalui hubungan dengan JPU.

“Faktanya, oknum itu tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa yang menangani perkara. Setelah uang digunakan untuk kepentingan pribadi, oknum ini malah mencoba menjebak dan mengintimidasi jaksa dengan membuat seolah-olah terjadi transaksi suap,” terang Iswara.

Lebih lanjut, Kejari Tanjung Perak juga menemukan kampanye negatif di media sosial yang dilakukan secara terorganisir. Setidaknya ada lebih dari 20 akun TikTok yang diduga sengaja dibuat untuk menyebarkan tuduhan dan fitnah terhadap institusi kejaksaan.

“Akun-akun itu memiliki pola yang mirip—baru dibuat, tidak aktif di konten lain, dan seluruh unggahannya diarahkan untuk menyerang Kejari Tanjung Perak. Pola penyebaran pun terkoordinasi dan dilakukan secara serentak,” ujar Iswara.

Pihaknya menduga, serangan ini merupakan bentuk “Corruption Fight Back” atau serangan balik koruptor, yakni upaya sistematis untuk melemahkan institusi kejaksaan melalui pengalihan isu dan pembunuhan karakter.

“Waktunya juga sangat mencurigakan, karena saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak sedang menangani beberapa perkara korupsi besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” tambahnya.

Iswara menegaskan, Kejari Tanjung Perak akan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Kami tidak akan mundur sedikit pun. Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas kami. Segala bentuk intimidasi dan serangan balik tidak akan menggoyahkan integritas institusi,” tandasnya.

Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi di media sosial tanpa verifikasi yang jelas, dan segera melaporkan jika menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan kejaksaan untuk kepentingan pribadi.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #media sosial #Kriminal Hari Ini #vonis #MAIN #kejari tanjung perak #instagram #tiktok #Kejaksaan Negeri (Kejari) #berita surabaya hari ini #jual beli #Berita Kriminal Hari Ini #medsos #tuduhan #narkoba #Perkara #tersangka #narkotika #berita viral #berita kriminal surabaya