Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan izin penggunaan jalan umum untuk keperluan hajatan, menyusul banyaknya keluhan warga terkait penutupan akses jalan akibat pemasangan tenda acara di permukiman. Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas warga serta mengganggu kelancaran lalu lintas, termasuk akses kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (PMK).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya guna merumuskan standar penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, agar tidak mengganggu kepentingan publik.
“Salah satunya adalah fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup mengganggu. Jalanan umum itu milik publik, penggunaannya harus seizin pihak berwenang karena menyangkut fungsi yang digunakan untuk menjalani aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Eri, terdapat sejumlah kasus di mana ambulans dan mobil PMK tidak dapat melintas karena terhalang tenda hajatan. Hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Kita pernah mengalami hal yang sangat menyedihkan. Ambulans tidak bisa lewat dengan lancar dan cepat sehingga mobil PMK juga tertahan hingga pasien terlambat ditangani. Hal ini jadi pelajaran bersama, jangan sampai terulang kembali karena kita tidak tahu keadaan pasien nantinya,” imbuhnya.
Eri menegaskan bahwa Pemkot tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak menggunakan jalan umum tanpa izin resmi. Sebagai alternatif, warga dapat memanfaatkan gedung serbaguna, balai RW, lapangan, atau halaman rumah untuk mengadakan acara.
“Silakan warga melaksanakan hajatan di gedung serbaguna, kegiatan pernikahan atau kegiatan lainnya, kami mohon tidak menggunakan jalan umum tanpa izin,” tegasnya.
Pemkot juga menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan rutin di wilayah-wilayah yang kerap menjadi lokasi hajatan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas berhak melakukan penertiban hingga pembongkaran tenda secara langsung.
Sejumlah warga menyambut baik kebijakan ini, karena dinilai dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan menjaga kelancaran akses jalan. Pemerintah berharap, kebahagiaan warga tetap dapat dirayakan tanpa mengganggu aktivitas kota secara keseluruhan. (acl)
Editor : M Firman Syah