RADAR SURABAYA - Seorang pelaku pencurian scaffolding ditangkap warga di Jalan Kebonsari V, Jambangan, Surabaya, Sabtu (18/10) malam. Pelaku Andika Maulana warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Saat diamankan, pelaku sempat dibogem massa. Kemudian diamankan warga ke pos kamling dan diserahkan ke polisi.
Salah satu warga Krisgiantoro mengatakan awalnya sedang menerima tamu di teras depan rumah. Tak lama kemudian datang pelaku Andika bersama temannya dari arah utara ke selatan di Jalan Pagesangan.
Mereka lalu berhenti di depan gang Kebonsari V setelah melihat ada tumpukan scaffolding di bawah tangga untuk proyek pembuatan pos kamling RT 06 RW 02 Kebonsari.
Pelaku lalu mencuri scaffolding dan mengangkut ke motor. "Mereka sudah menyiapkan papan kayu untuk menyangga scafolding," ucapnya, Senin (20/10).
Usai mencuri pelaku berusaha kabur dengan mengendarai motor. Namun tiba-tiban mesinnya mogok. Pelaku lalu mendorong motor menyeberang jalan. Sementara saksi melihat ada aksi pencurian tersebut langsung berteriak maling. Warga sekitar keluar dan menangkap pelaku Andika. Sedangkan untuk temannya berhasil kabur.
"Motor pelaku ditendang warga hingga terjatuh. Pelaku Andika berhasil ditangkap dan temannya kabur," terangnya.
Oleh warga setempat Andika lalu dibawa ke pos kamling dan diinterogasi. Pelaku Andika sempat mengaku disuruh mengambil scaffolding oleh seseorang bernama Agus. Dia juga menunjukkan kwitansi. Namun kwitansi itu tidak ada stempel alias palsu.
Anggota Reskrim Polsek Jambangan yang mendapat laporan dari warga langsung datang le lokasi mengamankan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Slamet saat dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Jambangan.
"Iya (sudah ditahan). Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto