Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Koordinator Admin Perusahaan di Surabaya Lakukan Penggelapan Rp 1,5 Miliar, Uang Habis untuk Mabuk

Suryanto • Minggu, 19 Oktober 2025 | 23:40 WIB
TEGANG: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Koordinator admin ini melakukan penggelapan uang perusahaan Rp 1,5 miliar dengan cara order fiktif. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TEGANG: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Koordinator admin ini melakukan penggelapan uang perusahaan Rp 1,5 miliar dengan cara order fiktif. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dedi Faizal Abdillah didakwa dalam perkara penggelapan dana milik PT BSU senilai Rp 1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang bekerja sebagai koordinator admin tersebut ditengarai mencuri akun milik admin delivery order (DO) untuk membuat pesanan fiktif. Melalui akun tersebut Dedi memanipulasi data pesanan untuk mengaburkan jejak atas uang yang telah digelapkan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanual Flavio Seac dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa Dedi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Juli 2022. Dedi bertanggung jawab jawab terhadap keluar masuknya stok barang berupa produk rokok serta uang setoran. Dengan wilayah naungan Dedi meliputi Depo Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. 

”Uang yang telah diambil terdakwa tidak disetorkan seluruhnya kepada perusahaan. Melainkan untuk kepentingan pribadi,” papar Angelo. 

Untuk mengelabui catatan keuangan internal perusahaan, Dedi lantas mencuri akun milik Muhammad Afiffudin yang bertugas sebagai admin DO. Akun yang terhubung ke dalam sistem distribusi perusahaan itu didapatkan Dedi ketika berkunjung ke kantor pusat di Malang. 

”Terdakwa merekam menggunakan telepon genggam ketika saksi Afiffudin login ke akun miliknya,” tuturnya. 

Begitu mendapatkan username dan password akun Afiffudin, Dedi langsung mengubah kata sandi. Dengan maksud tujuan menguasai akun secara seorang diri. Akun selanjutnya dipergunakan mantan terpidana kasus narkoba tersebut untuk membuat pesanan fiktif. 

Tujuan dari aksi tersebut dimaksudkan agar dana yang telah digelapkan oleh Dedi tidak terdeteksi oleh audit perusahaan. Total pesanan fiktif yang dimanipulasi oleh Dedi mencapai Rp 1,5 miliar. “Pesanan fiktif untuk menutupi jumlah uang yang sudah digunakan oleh terdakwa,” terangnya. 

Modus pesanan fiktif dijalankan oleh Dedi sejak Maret 2023 hingga Maret 2024. Atas perbuatannya, Dedi diganjar dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dedi di hadapan majelis persidangan mengakui telah membuat pesanan fiktif. Namun dia mengelak bahwa nominal yang digelapkan mencapai Rp 1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Dedi mengaku hanya menggunakan uang senilai Rp 800 juta. 

Sedangkan sisanya telah dikembalikan kepada perusahaan. Uang-uang tersebut digunakan oleh Dedi untuk pesta alkohol. “Untuk minum-minum, Yang Mulia. Tidak untuk beli apa-apa,” ungkap Dedi. (sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #admin #Kriminal Hari Ini #Koordinator #Miliar #modus #order fiktif #Buat #Senilai #berita surabaya hari ini #uang #perusahaan #penggelapan #kronologi #berita kriminal surabaya