Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jelang Musim Hujan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 11 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Kebonagung

Dimas Mahendra • Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Penertiban bangunan liar di kawasan Ketintang Surabaya. (IST)
Penertiban bangunan liar di kawasan Ketintang Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – Satpol PP Surabaya menertibkan 11 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan. Bangunan semi permanen itu diketahui menutup sebagian saluran Kebonagung sehingga mengganggu fungsi drainase.

Penertiban dilakukan bersama lintas instansi. Selain Satpol PP, petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) turut terlibat. Aparat TNI-Polri dan perangkat wilayah juga ikut mengamankan jalannya kegiatan.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas sempadan saluran.

“Kami mendapat wewenang dari Dinas PU Binamarga Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan bangunan liar di lokasi ini,” ujarnya.

Menurut dia, bangunan liar di sempadan saluran berpotensi menimbulkan penyumbatan dan banjir saat hujan deras. Karena itu, penertiban dilakukan agar fungsi saluran bisa kembali maksimal.

“Tujuan utama kami mengembalikan fungsi saluran air sesuai peruntukannya,” kata Zaini.

Setelah dibongkar, area bekas bangunan akan dibersihkan dan dipasang tanda larangan mendirikan bangunan di atas sempadan. Pemerintah juga mengimbau warga agar tidak kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk usaha atau tempat tinggal. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Kota Surabaya #Ketintang #Bangunan liar (bangli) #Satpol PP Surabaya #saluran