RADAR SURABAYA -Bedrus Sholeh dituntut selama 12 tahun penjara. Terdakwa 26 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sadis di Masjid Shirotool Mustaqim, Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, pada 19 Mei 2025 silam.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Bedrus dengan sadar dan sengaja merampas nyawa korban bernama Salamullah, seorang pemuda yang saat itu hanya datang membeli bensin di toko tempat terdakwa bekerja.
Sehingga jaksa menilai perbuatan terdakwa Bedrus telah memenuhi unsur pidana dalam pasal pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Bedrus Sholeh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," tegasnya.
Menurut JPU Kejari Tanjung Perak itu, hal yang memberatkan tuntutannya yakni perbuatan terdakwa membuat korban Salamullah meninggal dunia. "Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Hajita.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Bedrus yang didampingi penasihat hukumnya, Endang Suprawati berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Endang.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan kecil di sebuah toko bensin eceran. Korban, Salamullah, yang hendak mengisi bensin di toko terdakwa, terlibat cekcok soal pembayaran. Emosi yang memuncak membuat terdakwa gelap mata. Ia mengejar korban hingga ke dalam masjid dan tanpa ampun membacok korban dengan celurit hingga tewas mengenaskan.
Sidang perkara menghadirkan fakta-fakta mengerikan tentang bagaimana terdakwa dengan brutal merenggut nyawa korban. Saksi mata menggambarkan bagaimana korban berusaha menyelamatkan diri di dalam masjid, namun tak berdaya menghadapi amukan terdakwa.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto