RADAR SURABAYA- Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Nurhasan, yang akrab disapa Cak Hasan, menerima penghargaan prestisius sebagai tokoh peduli pantun dari Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (Hiski).
Penghargaan ini diserahkan pada Konferensi Internasional Kesusastraan (KIK) ke-34 yang berlangsung di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Nasib Kwong Wa Pemeran Biksu Tong Sam-chong di Serial Kera Sakti: Dari Bintang TV ke Penghibur Wisata
Hiski memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Cak Hasan dalam melestarikan, mengembangkan, serta mempopulerkan pantun sebagai warisan budaya bangsa yang tak ternilai harganya.
Ketua Umum Hiski, Novi Anoegrajekti, mengungkapkan kekagumannya terhadap Cak Hasan yang dinilai sangat konsisten dalam menjadikan pantun sebagai media komunikasi yang kaya akan nilai edukatif, inspiratif, dan kebangsaan.
"Pesan yang disampaikan melalui pantun selalu lebih berkesan dan mudah diingat," ujarnya, Kamis (16/10).
Novi menambahkan, pantun karya Nurhasa yang tergabung dalam buku kumpulan Pantun Cak Hasan dengan ikon khas manuk emprit, tidak hanya menghibur tetapi juga efektif memperkenalkan kekayaan budaya agraris Indonesia kepada masyarakat luas.
"Nama manuk emprit yang digunakan dalam pantunnya memperlihatkan upaya beliau melestarikan bahasa dan budaya lokal," imbuhnya.
Pratiwi Retnaningdyah, Ketua Hiski Komisariat Unesa sekaligus Ketua Panitia KIK ke-34, menegaskan bahwa penghargaan ini sangat pantas diberikan kepada Cak Hasan.
"Dalam berbagai kesempatan, Rektor Unesa hampir tidak pernah meninggalkan ciri khasnya untuk berpantun. Pantun-pantunnya jenaka, penuh makna, dan selalu menginspirasi agar kita optimis dan terus berprestasi. Beliau menjadikan pantun bagian dari diskursus keseharian," jelasnya.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Manual Brewing, Tren Baru Penikmat Kopi di Surabaya
Selain dibukukan, karya pantun Cak Hasan juga menjadi objek kajian akademik.
Sebagai seorang akademisi, Cak Hasan dinilai telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap kebudayaan nasional. (rmt)