RADAR SURABAYA - Seorang pria Jemy Peno, 52, warga Surabaya kini harus duduk di kursi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan penganiayaan karena menggoda pacar orang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, membacakan surat dakwaan yang menjerat Jemy Peno dalam persidangan yang digelar belum lama ini.
Dalam amar dakwaannya JPU menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Juni 2025 silam di sebuah restoran di Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Surabaya. Menurut JPU, insiden bermula saat terdakwa bergabung dengan rombongan yang sedang merayakan ulang tahun salah satu saksi, Andreas Tanuseputra.
Setelah duduk bersama, terdakwa diduga menggoda perempuan, Yuyun Dwi Prihandini, dengan cara mencubit dan menceblaknya. Teguran dari Andreas atas tindakan tersebut justru membuat terdakwa naik pitam. Ia kemudian mendekati Andreas dan melakukan pemukulan berkali-kali ke arah wajah korban.
“Pemukulan dilakukan secara bertubi-tubi, dan mengarah ke bagian wajah korban. Bahkan, terdakwa menggunakan tangan yang mengenakan cincin di jari tengahnya, yang dapat memperberat dampak luka,” ujar Jaksa Hasanuddin Tandilolo.
Aksi kekerasan itu akhirnya dilerai oleh saksi Budiman Amijo dan beberapa teman terdakwa. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Mayapada Hospital Surabaya. Dari hasil visum, ditemukan tiga memar dan pembengkakan pada bagian dahi akibat kekerasan benda tumpul.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Walaupun luka-luka tersebut tidak sampai menghambat pekerjaan korban, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana penganiayaan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Jaksa Hasanuddin.
Terdakwa yang telah ditahan sejak 1 Juli 2025 dan kini masih berada dalam tahanan Rutan berdasarkan perpanjangan dari pihak penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi serta pembuktian dari kedua belah pihak.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto