RADAR SURABAYA - Seorang pengusaha perempuan bernama Christien Sulistyowati kini harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa telah melakukan penggelapan barang titipan milik rekan bisnisnya senilai lebih dari Rp 243 juta.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum telah menguasai barang milik orang lain yang bukan haknya.
"Terdakwa Christien Sulistyowati pada Januari 2025, telah melakukan penggelapan barang dengan menjual barang titipan tanpa menyetorkan hasil penjualan kepada pemiliknya," ujar JPU Hajita dalam amar dakwaannya.
JPU Hajita menambahkan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara terdakwa dan Saksi Oen King Kok, pemilik CV Kkhardware. Terdakwa menjalankan usaha jual-beli barang teknik dan bangunan dengan sistem titip jual, pembayaran dilakukan 90 hari setelah barang diterima.
Terdakwa diduga menerima sejumlah barang teknik dan sepatu keselamatan kerja dari CV Kkhardware pada bulan Januari 2025, dengan total nilai mencapai Rp 243 juta. Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, terdakwa tak kunjung melunasi kewajibannya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut dengan harga di bawah pasaran (jual rugi) demi memperoleh keuntungan cepat. Namun keuntungan tersebut diduga telah habis digunakan, sehingga terdakwa tidak mampu membayar barang-barang titipan tersebut.
"Saat dilakukan penagihan oleh Saksi Oen King Kok, terdakwa tidak memberikan pembayaran. Bahkan setelah dilayangkan dua kali surat somasi, terdakwa tetap tidak memenuhi kewajibannya," terang Hajita.
Atas perbuatannya, Christien Sulistyowati didakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jaksa menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran kepercayaan dalam hubungan bisnis.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto