RADAR SURABAYA - Dua pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka AE dan I. Keduanya sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, dua orang pelaku penggelapan mobil inisial AE dan I.
"Untuk modus operandi dalam penggelapan ini AE dan I saling bekerja sama melakukan penggelapan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan," ujarnya, Minggu (12/10).
Kedua tersangka menyewa mobil rental Toyota Kijang Innova ke korban pada bulan April dan Mei 2025. Setelah mendapatkan mobil, tersangka lalu menggadaikan mobil keluar kota. Mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
"Satu mobil digadaikan Rp 60 juta sampai Rp 70 juta di luar kota," sebutnya. Polisi dengan satu melati di pundak ini menambahkan oleh tersangka uang hasil gadai dipakai mencukupi keperluan sehari-hari.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik. "Tersangka dikenakan pasal 372 tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Diancam maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Sementara korban Deny Prasetya menyampaikan terimakasih kepada Polrestabes Surabaya yang telah mengungkap kasus penggelapan mobil rental miliknya.
Ia menceritakan, kasus bermula saat pelaku menyewa mobil pada bulan April 2025 di tempat rental kawasan Dupak Surabaya. Mobil yang disewa merek Toyota Kijang Innova.
"Alasannya (dipakai) operasional untuk pengurusan tanah. Terus pada bulan Mei 2025 butuh tambahan unit sehingga butuh tambahan unit dia menyewa mobil kembali," ucapnya.
Pihaknya mengaku baru mengetahui mobil digelapkan oleh pelaku pada bulan Juni dan Juli 2025. Mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri ternyata berada di luar kota dan sudah tergadaikan. Satu unit mobil digadaikan di Pasuruan dan satu unit di Sampang. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan pelakunya berhasil ditangkap beserta barang bukti. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto