RADAR SURABAYA - MAP, 28, pengemudi mobil listrik yang menabrak bocah NYA, 6, hingga meninggal dunia di Jalan Jagir Sidomukti VI, Surabaya ditetapkan tersangka dan ditahan. Warga Lontar Sambikerep Surabaya itu sudah ditahan sejak Selasa (7/10).
"Tersangka sudah ditahan mulai Selasa (7/10) malam. Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi, Kamis (9/10).
Suryadi menambahkan tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Sebab tersangka yang mengemudikan mobil karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain (korban) meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Nahas dialami NYA. Bocah laki-laki usia enam tahun meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah tertabrak mobil listrik yang dikemudikan Margaret Anastasya Poernomo, 28, warga Villa Vanesia PA II, Lontar Sambikerep di Jalan Jagir Sidomukti VI, Wonokromo Surabaya, Senin (6/10) malam.
Sebelum kejadian korban sedang bermain sendiri. Kanit Lantas Polsek Wonokromo Iptu Mujiono mengatakan, kecelakaan bermula saat kendaraan roda empat mobil listrik merk WG yang disopiri MAP melintas di Jalan Jagir Gang Lebar, Senin (6/10) pukul 18.29.
Kemudian mobil berbelok ke kiri masuk gang Jalan Jagir Sidomukti VI. Diduga saat itu sopir tidak melihat ada anak kecil sedang main. Mobil lalu menabrak korban. Korban mengalami gegar otak berat, darah keluar dari telinga dan patah tangan sebelah kiri.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto