Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pria Ditangkap Jual Obat Kuat hingga Kosmetik Tanpa Izin Edar di Surabaya, Ini Kesaksian BPOM

Suryanto • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:45 WIB
SAKSI: PN Surabaya mendatangkan BPOM sebagai saksi kasus penjualan obat kuat tanpa izin edar oleh terdakwa Salim. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SAKSI: PN Surabaya mendatangkan BPOM sebagai saksi kasus penjualan obat kuat tanpa izin edar oleh terdakwa Salim. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Salim Fahri, pemilik UD Asia, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menjual obat kuat tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Indra Koesuma Whardani menghadirkan saksi dari BPOM.

Di hadapan majelis hakim, saksi dari BPOM memaparkan hasil uji laboratorium forensik terhadap produk-produk yang dijual terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah produk mengandung sildenafil, yaitu zat aktif yang hanya diperbolehkan dalam obat keras dan tidak boleh dijual secara bebas.

“Saat kami melakukan pemeriksaan di toko milik terdakwa, ditemukan produk seperti obat cap kumis, jamu hajar jahanam, serta berbagai jamu kuat lainnya. Di lokasi, kami juga bertemu dengan seseorang bernama Abu Bakar, yang mengaku sebagai karyawan terdakwa,” ujar saksi dari BPOM dalam persidangan.

Saksi juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak terdaftar dalam sistem registrasi BPOM. “Kami hanya memberikan bantuan administratif kepada penyidik, karena seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Salim Fahri Abubakar didakwa melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Dalam dakwaan JPU diketahui, pada saat pemeriksaan yang dilakukan pada September 2024 silam, petugas Balai Besar POM (BBPOM) Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim menemukan 19 jenis obat dan kosmetik tanpa izin edar di toko milik terdakwa.

"Di antaranya adalah Hajar Jahanam Mesir, Helbeh Kadal Mesir, Jamu Kuda Larat, Urat Kuda, Empot-Empot Kembali Gadis, hingga produk kosmetik asal Tiongkok," terang JPU.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #berita sidang #Kriminal Hari Ini #Tiongkok #saksi #obat #ilegal #badan pengawasan obat dan makanan #kosmetik #Terdakwa #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #jual #tanpa izin edar #menjual #kuat #tradisional #dakwaan #berita kriminal surabaya #bpom