RADAR SURABAYA – Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang mengungkap fakta mencengangkan terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis kokain oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Kitty dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, ditemukan sejumlah fakta baru dalam persidangan. “Barang bukti yang ditemukan berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta sebuah iPhone 14 warna hitam,” ungkap saksi dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinan Marcus Leader.
Dalam persidangan, Rico bersama rekannya Hari Santoso, membeberkan kronologi penangkapan Kitty yang dilakukan di lobi lobi sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur. Kitty disebut tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sadar saat diamankan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan Kitty mengaku bahwa kokain tersebut dibelinya dari seorang pria bernama Adam, sesama warga Belanda, seharga 5 Euro. Ia berdalih bahwa narkotika itu digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai bagian dari pengobatan alternatif.
Pengakuan ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin dari LBH Orbit, yang menanyakan kondisi fisik Kitty saat penangkapan. "Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?" tanya Samsoel, yang langsung dijawab tegas oleh saksi, "Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan."
Majelis hakim juga menggali kemungkinan keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkoba internasional. Namun, menurut keterangan saksi, hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke keterlibatan tersebut. “Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” tambah saksi.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Kitty datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu bagi para pengusaha asing. Ia mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, dokumen tersebut belum diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto