RADAR SURABAYA - Oni Andrianto harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa memiliki senjata api (senpi) secara ilegal. Warga Medokan Ayu, Rungkut, tersebut mendapatkan senpi rakitan bentuk revolver laras pendek dari marketplace pada 2018 silam. Penguasaan senpi tersebut tidak dilengkapi perizinan dari instansi terkait.
Jaksa penuntut umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkapkan bahwa Oni diamankan personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 7 Juli lalu di rumahnya, Perumahan Graha Indah, Jalan Medayu Utara, Rungkut. Senpi jenis revolver tersebut disembunyikan Oni di dalam tas selempang yang diletakkan di lantai dua. ”Di dalamnya ditemukan satu buah senjata api rakitan beserta amunisi yang terbungkus sarung senpi,” papar Reiyan.
Senpi rakitan tersebut beserta amunisinya sebanyak enam butir peluru didapatkan Oni dari platform belanja online. Dengan mahar senilai Rp 750 ribu. Sedangkan sarung beceng diperoleh Oni dari toko perlengkapan TNI-Polri di kawasan Pasar Turi. ”Terdakwa Oni Andrianto membeli dari aplikasi belanja online pada awal tahun 2018,” imbuhnya.
Oni yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang restorasi audio menyimpan senpi rakitan dengan peluru paku itu untuk berjaga-jaga. Namun Oni tidak memiliki perizinan dari pihak kepolisian atas kepemilikan senpi rakitan tersebut.
Terlebih kepemilikan senpi tidak memiliki keterkaitan dengan pekerjaannya. ”Terdakwa menyimpan dan memiliki satu buah senpi rakitan dengan tujuan untuk menjaga diri dan berjaga-jaga,” tutup Reiyan.
Sedangkan Oni tidak menampik atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Dia memilih menerima. ”Benar. Menerima, Yang Mulia,” ucap Oni.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto