Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Manajer Keuangan Gelapkan Uang Yayasan di Surabaya Senilai Rp 2,4 Miliar 

Suryanto • Senin, 6 Oktober 2025 | 17:23 WIB
DISIDANG: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia menggelapkan uang yayasan di Surabaya senilai Rp 2,4 Miliar.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia menggelapkan uang yayasan di Surabaya senilai Rp 2,4 Miliar.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Perjalanan karier Linda Mariani selama tujuh tahun di salah satu yayasan pendidikan di Surabaya kini berakhir dalam kurungan penjara. Jenjang karier yang dirintis sejak menjadi staf biasa hingga menjadi manajer keuangan lenyap hanya dalam waktu lima hari. Penyebabnya, Linda menggelapkan uang yayasan senilai Rp 2,4 miliar ke rekening pribadi.

Linda Mariani harus duduk di kursi pesakitan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan tersebut telah bekerja di yayasan ini sejak 2018 lalu. Namun, sebelumnya dia sempat menjadi pekerja sejak 2012 pada divisi penggalangan dana. Sehingga praktis selama 13 tahun dia paham betul dengan seluk beluk pengelolaan keuangan yayasan. Termasuk mengenai celah-celah administrasi yang bisa dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa Linda didakwa menggelapkan uang yayasan senilai Rp 2,4 miliar. Dana tersebut digelapkan oleh Linda pada 6 - 10 Desember 2024 lalu di kantor yayasan yang terletak di Perum IKIP Gunung Anyar Indah, Gunung Anyar. Linda yang berprofesi sebagai manajer keuangan diberikan wewenang untuk mengampu rekening penampungan milik yayasan. 

Dana dari rekening tersebut biasanya dialokasikan untuk operasional 13 unit pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan tersebut. Mekanisme pencairan dana dari rekening induk yayasan ke rekening sekolah dilakukan dengan metode permohonan oleh masing-masing kepala unit pendidikan atau kepala sekolah. 

”Bahwa terdakwa dapat melakukan transaksi pemindahan dana yayasan karena telah didelegasikan untuk melaksanakan tugas keuangan, ucap Hajita.

Guna melancarkan aksi penggelapan dana yayasan ke rekening pribadi, Linda ditengarai memangkas alur birokrasi. Dia memanipulasi permohonan pencairan dana dari pihak sekolah kepada pihak yayasan. Sehingga seolah-olah terdapat proses pengajuan dan pencairan dana.

Lebih lanjut, Hajita menyampaikan bahwa transfer dana dari rekening yayasan ke rekening pribadi Linda dilakukan secara bertahap. Dengan alokasi dana sekali transfer berkisar antara Rp 56 juta hingga Rp 500 juta. Uang-uang tersebut selanjutnya dipergunakan Linda untuk melakukan investasi top up merchant. ”Bahwa terdakwa melakukan transfer senilai Rp 2,48 miliar bertujuan untuk top up merchant guna pembelian pesanan bisnis online,” ujar Hajita.

Sementara itu, Linda mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf telah menyalahgunakan uang milik yayasan. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Atas perbuatannya, Linda telah mengembalikan sebagian uang yayasan senilai Rp 105 juta. ”Saya merasa bersalah. Saya menyesal. Saya langsung mengaku dan minta maaf ke yayasan waktu kejadian itu,” paparnya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #Miliar #korban #RP #Gelapkan #kriminal surabaya #nurul hayat #pelaku #Terdakwa #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #pendidikan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #yayasan #penggelapan #penipuan #kronologi #berita kriminal surabaya