RADAR SURABAYA - Royce Muljanto, putra pemilik jaringan usaha otomotif ternama Liek Motor, kembali harus berurusan dengan hukum dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdana ia harus mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo karena perusakan fasilitas milik sebuah bank BUMN di Surabaya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, JPU menyatakan bahwa Royce didakwa atas dugaan perusakan fasilitas umum dan perbuatan tidak menyenangkan. “Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan,” ujar JPU Damang di hadapan majelis hakim.
JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari insiden di salah satu kantor bank BUMN di Surabaya. Dalam kejadian tersebut, terdakwa diduga menendang pintu kantor bank hingga mengalami kerusakan. Pihak bank mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta.
Perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum hingga berujung pada meja hijau. Ia tampak tenang dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah selama sidang berlangsung.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Kosdar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membela kliennya.
“Kami akan mengikuti rangkaian persidangan dan siap menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim demi membuktikan klien kami tidak bersalah,” ujar Kosdar kepada awak media usai persidangan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto