Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Aniaya Ayah hingga Meninggal, Abner Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Surabaya 

Suryanto • Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:11 WIB
SIDANG: Abner saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SIDANG: Abner saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap Abner Uki Oktavian, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan ayah kandungnya H.M. Saluki.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna hijau tampak berusaha tenang, namun wajahnya menunjukkan ketegangan saat jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun.

JPU Ida Bagus Made Adi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan. Kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Ida Bagus di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai bahwa perkara ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menyisakan luka sosial yang mendalam karena melibatkan hubungan darah antara ayah dan anak.

Kasus bermula dari pertengkaran keluarga yang terjadi di rumah korban di kawasan Surabaya Utara pada Mei 2025. Dalam cekcok tersebut, Abner diduga memukul ayahnya dengan keras, menyebabkan luka serius.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil visum dokter menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah trauma tumpul akibat benturan keras pada bagian vital tubuh.

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena terjadi di dalam lingkup keluarga. Kepolisian kemudian menetapkan Abner sebagai tersangka dan menahannya.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan jaksa. Rini, adik korban, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami kehilangan kakak sekaligus sosok kepala keluarga. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan agar almarhum bisa tenang,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam persidangan selanjutnya. Mereka menilai masih ada fakta yang perlu dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan vonis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #korban #aniaya #kriminal surabaya #penjara #kejari tanjung perak #tuntutan #penganiayaan #Terdakwa #sidang #kandung #Berita Kriminal Hari Ini #sukomanunggal #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #ayah #kronologi #berita kriminal surabaya