Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jan Hwa Diana dan Suami Divonis Enam Bulan Penjara di PN Surabaya 

Suryanto • Selasa, 30 September 2025 | 02:06 WIB
PUTUSAN: Jan Hwa Diana dan suami saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya. Ia divonis enam bulan penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PUTUSAN: Jan Hwa Diana dan suami saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya. Ia divonis enam bulan penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengusaha onderdil sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenarjo, divonis masing-masing enam bulan penjara atas kasus perusakan mobil milik rekan kerjanya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Safruddin dalam sidang perkara nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby yang digelar di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (29/9).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perusakan terhadap mobil milik korban. Maka, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," kata Hakim Safruddin sebelum mengetuk palu.

Usai mendengar vonis, Jan Hwa Diana dan Handy Soenarjo menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar keduanya secara kompak.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman delapan bulan penjara. Jan Hwa Diana dan Handy Soenarjo dinilai terbukti merusak mobil milik rekan kerja mereka, Hironimus Tuqu alias Nimus, pada 23 November 2024.

Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #vonis #surabaya hari ini #suami #penjara #Jan Hwa Diana #berita surabaya hari ini #sidang #enam bulan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #divonis #berita kriminal surabaya