Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pria Ditangkap Usai Ketahuan Kirim Hewan Tanpa Dokumen Karantina dari Surabaya 

Suryanto • Jumat, 26 September 2025 | 19:47 WIB
SIDANG: Terdakwa Dedy saat disidang di PN Surabaya. Ia ketahuan mengirim hewan tanpa dokumen karantina.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SIDANG: Terdakwa Dedy saat disidang di PN Surabaya. Ia ketahuan mengirim hewan tanpa dokumen karantina.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dedy Vandi Alfian harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati ia didakwa telah melakukan pengiriman hewan dan unggas tanpa dokumen karantina yang sah.

Dalam dakwaannya, JPU Estik menyebut bahwa pada April 2024, di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak, Surabaya, terdakwa diketahui mengirimkan sejumlah hewan dan unggas ke Atambua, Nusa Tenggara Timur, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Terdakwa dengan sengaja mengeluarkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa anjing, burung, dan marmut dari wilayah Surabaya ke Atambua tanpa memenuhi prosedur karantina, termasuk tidak melaporkan kepada petugas karantina dan tidak menyertakan sertifikat kesehatan,” tegas JPU Estik Dilla. 

JPU Estik Dilla juga menjelaskan bahwa terdakwa mengemas 10 ekor anjing ras, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut dalam kandang-kandang besi, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick-up yang dikendarai sendiri menuju Pelabuhan Jamrud Selatan. Hewan-hewan tersebut lalu dipindahkan ke kapal KM Persada 88 menggunakan perahu klotok dengan biaya sewa Rp 250 ribu. 

JPU Estik Dilla juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak bertindak atas inisiatif sendiri, melainkan atas permintaan seseorang bernama Fredy, yang berada di Atambua. Terdakwa diberi tanggung jawab untuk membeli, mengemas, dan mengirimkan hewan sesuai pesanan, dengan biaya pembelian yang ditransfer oleh Fredy ke rekening pribadi terdakwa. 

"Selama bulan Maret 2024, Fredy telah melakukan transfer sebanyak enam kali ke rekening terdakwa dengan total sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut digunakan untuk pembelian hewan, di luar fee yang diterima terdakwa,” ungkap JPU Estik.

Namun, saat proses pengiriman, terdakwa hanya menyertakan surat vaksin dan akta kelahiran anjing, tanpa adanya Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) dari pejabat karantina yang sesuai dengan prosedur.

Padahal, lanjut JPU, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengeluaran hewan dan unggas, pemilik wajib mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara daring serta melampirkan dokumen seperti Sertifikat Veteriner (SV) dan hasil laboratorium Avian Influenza, jika diperlukan.

“Prosedur ini bertujuan memastikan hewan bebas dari penyakit berbahaya seperti HPAI. Dalam kasus ini, terdakwa tidak mengikuti prosedur tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Dedy Vandi Alfian didakwa melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan undang-undang.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #hewan #berita sidang #berita kriminal #Kriminal Hari Ini #burung #tanpa #kriminal surabaya #sah #anjing #marmut #resmi #berita surabaya hari ini #sidang #Kirim #dokumen #unggas #pengiriman #karantina #pelabuhan tanjung perak surabaya #balai karantina #mengirim #dakwaan