Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Curi Motor di Sidoarjo, Dua Residivis Ditangkap saat Dorong Hasil Curian di Jalan Ir Soekarno Surabaya

M. Mahrus • Jumat, 26 September 2025 | 14:10 WIB
DITANGKAP: Dua tersangka ditangkap Polsek Rungkut di Jalan Ir Soekarno, Surabaya. Mereka diringkus saat mendorong motor curian dari TKP Gedangan, Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)
DITANGKAP: Dua tersangka ditangkap Polsek Rungkut di Jalan Ir Soekarno, Surabaya. Mereka diringkus saat mendorong motor curian dari TKP Gedangan, Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - AR, 40, warga Tebel Timur, Gedangan, Sidoarjo, dan FD, 27, warga Rungkut Kidul, Surabaya kembali mendekam di tahanan. Keduanya ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Rungkut saat mendorong motor curian Yamaha Nmax warna hitam melintas di Jalan Ir Soekarno Merr Sukolilo Surabaya akhir Agustus lalu.

Mereka diketahui baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) belum lama ini. Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari patroli kring serse yang dilakukan Tim Anti Bandit Polsek Rungkut di Jalan Ir Soekarno Merr Sukolilo Surabaya Jumat (29/8) sekitar pukul 23.00.

Anggota Reskrim saat itu mencurigai dua orang mendorong motor Yamaha Nmax melintas dari Jalan Ir Soekarno Merr Rungkut menuju ke utara Jalan Ir Soekarno Merr Sukolilo.

Karena mencurigakan, keduanya dibuntuti dan dikejar. Sesampainya di Jalan Ir Soekarno depan SMPN 19 Surabaya pelaku diberhentikan paksa. Saat dinterogasi ternyata benar, pelaku baru saja mencuri motor di wilayah Sidoarjo.

"TKP (mencuri) di Gedangan Sidoarjo. Kronologi setelah ambil dia mengganti plat nomor asli (W 2638 NDL) dengan plat nomor palsu (L 2479 TX) untuk mengelabuhi supaya tidak kelihatan bahwa itu kendaraan curian," ujarnya, Jumat (26/9).

Polisi dengan tiga balok di pundak ini menambahkan, kedua tersangka diduga hendak membawa motor curian (dijual) ke arah Madura. Namun sebelum berhasil menjual motor, dua tersangka terlebih dahulu diringkus.

Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan hukuman dua tahun tiga bulan.

"Keduanya residivis. Baru keluar dari Lapas Sidoarjo," ucapnya. 

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #kriminal di surabaya #polsek rungkut #palsu #curanmor #jalan ir soekarno #maling #Nmax #Kriminal Hari Ini #rungkut #korban #modus #plat #Dua #nomor #sepeda #motor #ganti #berita surabaya hari ini #gedangan sidoarjo #Berita Kriminal Hari Ini #curanmor di surabaya #ditangkap #dorong #tersangka #yamaha #berita curanmor #tkp #kronologi #berita kriminal surabaya