RADAR SURABAYA - Polisi menetapkan tersangka dan menahan M, 52, warga Sukolilo, Surabaya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Sudah ditahan," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, Kamis (25/9).
Rina menambahkan, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Octavianus Mamoto menambahkan, tersangka dilakukan penahanan sejak Sabtu (20/9) lalu.
"Sejak 20 September 2025," ucapnya. Ditanya terkait berapa korban dan modus tersangka melancarkan aksinya, Edi belum merespon.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria M, 52, ditangkap massa di kawasan Sukolilo, Surabaya. Pria paruh baya itu diamankan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Salah satu warga AS mengatakan, dugaan rudapaksa anak yang dilakukan M itu diketahui setelah ada dua korban yang bercerita.
"Korban ngomong kalau kejadian itu dialaminya awal September 2025 kemarin. Salah satu korbannya anak tokoh masyarakat sini," ujarnya, Jumat (19/9).(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto