Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sempat Berontak, DPO Kasus Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap Kejari di Blitar

Suryanto • Rabu, 24 September 2025 | 23:29 WIB
DIBAWA: DPO kasus korupsi aset Pemkot Surabaya Soendari saat diamankan tim gabungan Kejari Surabaya di Blitar.(IST/RADAR SURABAYA)
DIBAWA: DPO kasus korupsi aset Pemkot Surabaya Soendari saat diamankan tim gabungan Kejari Surabaya di Blitar.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Soendari. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9) oleh tim gabungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ajie Prasetya Soendari mengatakan, yang bersangkutan diamankan Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) yang bekerja sama dengan Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya, di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. 

“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selama ini menghindari proses hukum,” ungkap Ajie Prasetya. 

Ia menambahkan saat proses pengamanan, Soendari disebut tidak kooperatif dan berusaha menghalang-halangi petugas. “Terpidana sempat bersikap tidak kooperatif, bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya dan berteriak menolak untuk diamankan,” tambah Aji Candra.

Setelah berhasil diamankan, Soendari langsung dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Selanjutnya, pada malam harinya pukul 19.00, Tim Kejari Surabaya mengeksekusi Soendari ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Sidoarjo.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari dugaan penggelapan aset lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, dibeli berdasarkan Besluit 4276 dan sempat digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa bukti kepemilikan sah. Tak lama berselang, lahan itu terkena proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu pada 2004. Soendari kemudian mendapatkan ganti rugi bangunan sebesar Rp 116 juta, namun menolak dan malah menggugat ke pengadilan.

Parahnya, pada tahun 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut ke pihak lain dengan harga lebih dari Rp 2 miliar. “Perbuatan terpidana jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik," ungkapnya. (sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pelebaran #bangunan #Kriminal Hari Ini #Pemerintah Kota (Pemkot) #jembatan suramadu #kriminal surabaya #kejari surabaya #dpo #aset #Dijual #pelaku #Kejaksaan Negeri (Kejari) #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #pemkot surabaya #buron #korupsi