RADAR SURABAYA - Devi Oktaviani harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap tangan menyimpan dan memperdagangkan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi di sebuah hotel di pusat kota Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menyebut perbuatan terdakwa sebagai bentuk kejahatan serius yang membahayakan generasi muda.
Devi Oktaviani ditangkap pada Juli 2025 silam di salah satu hotel di kawasan Surabaya Pusat. Petugas dari Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa delapan butir ekstasi berlogo tengkorak berwarna biru dengan berat total 3,306 gram serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu.
Berdasarkan amar dakwaan JPU, terdakwa sebelumnya telah membeli 30 butir ekstasi seharga Rp 7,5 juta dari seseorang bernama Faris (DPO) di Apartemen Gunawangsa Manyar. Dari jumlah itu, 14 butir digunakan sendiri, 7 butir telah dijual, dan 8 butir sisanya ditemukan saat penangkapan.
"Terdakwa tidak hanya menyalahgunakan narkotika, tetapi juga terlibat aktif dalam peredarannya. Ia membeli, menggunakan, dan menjual narkotika tanpa hak dan izin dari pihak berwenang," tegas Penuntut Umum Reiyan Novandana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut JPU, tindakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Laboratorium forensik menyatakan ekstasi tersebut mengandung zat 3-Metilmetkattinona, yang termasuk dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Permenkes No. 7 Tahun 2025. Selain itu, tablet juga mengandung ketamin, zat keras yang biasa digunakan sebagai anastesi.
Jaksa Reiyan menambahkan, perbuatan terdakwa berpotensi besar merusak masyarakat, terutama generasi muda. "Kami menilai ini bukan sekadar tindak penyalahgunaan, tapi sebuah bentuk distribusi narkotika secara ilegal yang harus dihentikan dengan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian JPU dan pemeriksaan saksi.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto