Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kisruh Adminduk di Surabaya, Dewan Minta Segera Buat Perda Baru

Dimas Mahendra • Rabu, 24 September 2025 | 16:03 WIB
 
 
RADAR SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya menegaskan pentingnya segera menyusun regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) administrasi kependudukan untuk menggantikan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024. Langkah ini dinilai perlu agar persoalan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat tidak lagi menimbulkan polemik.
 
“Kenapa kami meminta mencabut surat edaran lalu mengganti Perda atau Perwali? Agar aturan itu jelas dan mengikat secara hukum. Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin.
 
 
Menurut Saifuddin, Kepala Dispendukcapil sudah memastikan bahwa raperda tersebut akan diajukan pada Oktober 2025. Nantinya, pembahasan akan melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
 
“Dengan perda ini nanti, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang jelas. Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga aturan yang benar-benar melindungi hak warga,” tegas politisi Demokrat ini.
 
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyambut baik keputusan untuk mengganti SE dengan perda. Ia menyebut hal ini membawa kelegaan bagi masyarakat.
 
 
“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh SE ini,” ucap Kahfi.
 
Ia juga menekankan pentingnya perda yang adaptif terhadap kondisi sosial Surabaya. “Ke depan mari kita tata bersama penguatan pelayanan publik melalui perda atau perwali agar tidak lagi menimbulkan masalah turunan. Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Edi, semua persoalan administrasi kependudukan bisa teratasi,” tambahnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan kesepakatan bersama sudah diambil. Hal ini merupakan tindak lanjut usai pihaknya duduk bersama antara eksekutif, legislatif dan warga. 
 
“Komisi A memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mencabut SE tersebut. Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda terbaru tentang administrasi kependudukan dengan memperhatikan masukan dari banyak pihak,” tutur legislator yang akrab disapa Cak Yebe itu.
 
Dia berharap kesepakatan ini bisa menjadi solusi permanen bagi polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat yang selama ini meresahkan warga.
 
"Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan," pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek
#Dispendukcapil #satu alamat tiga KK #Adminduk #Perda Surabaya #dprd surabaya