RADAR SURABAYA - Salah seorang bos penerbit musik ternama inisial BN ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban seorang perempuan berinisial KC. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada Mei 2025 lalu dengan laporan polisi Nomor : LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDAJAWATIMUR tanggal 22 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan BN telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sesuai yang dilaporkan oleh pelapor dengan inisial KC terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka BN, maka terhadap yang bersangkutan (BN) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (23/9).
Abast menambahkan, tersangka dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penasehat hukum korban Rizki Leneardi mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap korban bermula ketika BN mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Hak Cipta Lagu.
Tersangka meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Setelah itu tersangka melakukan aksinya terhadap korban. Selain KC diduga ada korban lain dari tersangka. Korban lain tersebut merupakan mantan karyawan atau karyawan tersangka di PT PPP.
Beberapa diantara mereka telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan," ungkapnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto