Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Khofifah Usulkan Penghapusan Pajak Alat Berat di Jawa Timur, Begini Pertimbangannya

Mus Purmadani • Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

RADAR SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota penjelasan atas Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya. 

Menurut Khofifah, penyusunan Raperda ini untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah. “Ini juga bagian dari tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat UU HKPD,” ujarnya.

Evaluasi tersebut, lanjut dia, bertujuan memastikan aturan pajak dan retribusi sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional. Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti, konsekuensinya bisa berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum maupun dana bagi hasil.

Khofifah menekankan ada dua pokok penyesuaian dalam Raperda. Pertama, perubahan aturan terkait pajak daerah. Salah satunya penghapusan pajak alat berat (PAB) dari daftar pajak yang dipungut Pemprov Jatim.

Penghapusan itu dilakukan karena potensi PAB dinilai minim. Berdasarkan pendataan 2025, hanya ada 244 objek alat berat baru di Jatim dengan potensi penerimaan sekitar Rp 7,1 juta. “Jika dibandingkan dengan sumber PAD lain, kontribusinya sangat kecil,” kata Khofifah.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 6 ayat 2 UU HKPD, jenis pajak bisa tidak dipungut bila potensinya kurang memadai. Pemerintah daerah pun berhak menetapkan kebijakan untuk tidak menarik pajak tersebut.

Penyesuaian kedua terkait retribusi daerah yang juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Namun, Khofifah tidak merinci detail perubahan itu dalam sidang paripurna.

Usulan perubahan ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jatim sebelum ditetapkan menjadi perda baru. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Pajak Alat Berat #Paripurna DPRD #dprd jawa timur #Gubernur Jawa Timur (Jatim) #khofifah indar parawansa