RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan keseriusannya dalam memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan di seluruh penjuru kota. Tak hanya mengandalkan operasi yustisi, pemkot juga mengaktifkan peran Kampung Pancasila sebagai garda terdepan pengawasan berbasis warga.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan operasi yustisi kos-kosan sejatinya sudah rutin dilakukan dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Mulai Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, hingga dukungan struktur kelurahan dan kecamatan. Namun, dengan luasnya wilayah Surabaya, partisipasi masyarakat melalui RT dan RW dinilai krusial.
“Surabaya punya lebih dari 9.000 RT dan 1.360 RW. Sesuai arahan Wali Kota, kami akan mengefektifkan kembali Kampung Pancasila agar warga ikut menjaga lingkungannya, termasuk dalam mengawasi kos-kosan,” jelas Zaini, Senin (22/9/2025).
Langkah pengawasan ini diperkuat dengan pendataan administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya bagi penduduk non-permanen atau warga luar kota yang tinggal di Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa program pendataan ini sudah berjalan sejak 2023. Hal itu sejalan dengan Permendagri 74 Tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen.
“Pendataan ini sangat penting agar pemerintah tahu jumlah dan lokasi warga luar kota yang tinggal di Surabaya. Sehingga ketika ada masalah sosial atau hukum, data mereka bisa langsung dilacak,” kata Eddy.
Menurut Eddy, sistem ini juga mempermudah pemkot memastikan keberadaan warga luar kota, termasuk saat situasi darurat. “Kalau ada kejadian, kita bisa cepat menghubungi yang bersangkutan,” tambahnya.
Lebih jauh, Eddy menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungannya.
“Ketika kita tahu siapa yang tinggal di wilayah kita, komunikasi dan pengawasan akan lebih mudah. Bukan hanya pemerintah, tapi seluruh warga punya peran,” pungkasnya. (*)