RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Muhamad Rico Prasetia Bin Yuni Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahundi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Nandaru Fitri.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, JPU Damang menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Terdakwa Muhamad Rico Prasetia Bin Yuni Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU menuntut pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” lanjut JPU.
Berdasarkan amar dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Juni 2025 silam di kawasan Kedung Klinter, Surabaya. Berawal dari video call antara terdakwa dan korban yang terputus, terdakwa mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membetulkan pengaturan handphone.
Namun saat pertemuan, terdakwa melihat riwayat percakapan korban dengan seseorang yang dikenalnya, yang membuatnya cemburu dan emosi. Terdakwa kemudian memukul korban sebanyak beberapa kali menggunakan tangan kosong, mengenai bagian kening, pipi, hidung, bibir, dan kedua tangan korban.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami luka robek pada bibir, lecet di pipi kanan, dan memar akibat kekerasan benda tumpul. Meski demikian, luka-luka tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan aktivitas atau pekerjaan korban.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto