RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan proses pembebasan 16 persil lahan yang terdampak pembangunan Flyover (FO) Taman Pelangi, Jalan Ahmad Yani, bisa tuntas pada akhir Oktober hingga awal November 2025.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Prasarana DPRKPP Surabaya Farhan Sanjaya menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) seusai pemkot mengajukan permohonan eksekusi.
“Target dinas akhir Oktober sampai awal November sudah tuntas. Semoga proses permohonan, putusan, dan pelaksanaan eksekusi bisa lancar,” ujar Farhan di Surabaya, Minggu (21/9).
Ia menjelaskan, meskipun tahapan pengajuan eksekusi sedang berjalan, pemkot tetap memastikan hak-hak warga terdampak tetap diperhatikan. Pencairan ganti rugi akan dilakukan setelah persoalan kepemilikan dan penerima hak benar-benar dinyatakan jelas.
“Yang penting, kepemilikan dan siapa yang berhak menerima ganti rugi sudah klir. Sampai sekarang 16 persil itu masih menunggu kelengkapan,” imbuhnya.
Pembangunan Flyover Taman Pelangi merupakan salah satu proyek strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Khususnya di titik pertemuan Bundaran Dolog yang kerap macet parah pada jam sibuk.
Farhan berharap, setelah eksekusi lahan, proyek jalan layang ini bisa segera dikerjakan tanpa hambatan berarti. “Kami optimistis semua bisa berjalan sesuai jadwal agar manfaat pembangunan cepat dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek