RADAR SURABAYA - Jatmiko Nata Pratama bersama empat rekannya merancang skema penipuan melalui aplikasi kencan. Dalam satu malam, dua sepeda motor milik perempuan yang menjadi korban berhasil digasak. Masing-masing korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Jatmiko.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, kasus ini bermula ketika Jatmiko berada di sebuah unit apartemen di Waterplace Tower F, Surabaya. Saat itu, ia dihubungi Ezzy Audino Andrean, yang mengeluhkan kesulitan ekonomi dan mengajak mencari uang dengan cara menggelapkan barang.
Tak lama kemudian, rekan mereka, Dinar Risnaya Hadi, juga menyatakan ingin ikut serta. Jatmiko kemudian meminta nomor WhatsApp beserta kode OTP untuk digunakan sebagai akun palsu. Dengan data tersebut, ia menggunakan ponsel iPhone 11 Pro Max miliknya untuk mengakses aplikasi kencan OMI.
“Terdakwa membuka aplikasi OMI dari ponselnya, memasang foto profil dengan wajah orang lain dan nama samaran ‘Indra Pratama’,” ujar jaksa dalam persidangan.
Korban pertamanya adalah perempuan berinisial SL. Setelah beberapa kali bertukar pesan, Jatmiko mengajaknya bertemu. Ia berdalih motornya sedang diperbaiki, sehingga meminta SL menjemputnya.
SL yang bersimpati setuju. Sesuai skenario, Ezzy sudah menunggu di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya. SL yang datang dengan motor Honda Beat warna merah-putih kemudian membonceng Ezzy. Mereka berkeliling, seolah-olah menuju kawasan Pakuwon.
Sesampainya di daerah Menganti, Ezzy meminta berhenti di sebuah toko. Ia berpura-pura ingin membeli rokok, lalu menyuruh SL turun untuk membelikan Sampoerna Mild isi 16 batang. Saat SL turun, motor miliknya langsung dibawa kabur.
Beberapa jam kemudian, Jatmiko kembali melancarkan aksinya. Kali ini, korbannya adalah perempuan berinisial AP. Untuk aksi ini, Jatmiko dibantu rekannya, Sheren, yang dijadikan umpan.
Modusnya hampir sama. Dengan alasan sepeda motor sedang masuk bengkel, Sheren meminta dijemput oleh AP. Setelah bertemu, keduanya berkeliling dengan dalih jalan-jalan. Di tengah perjalanan, Sheren berpura-pura lupa membawa dompet dan meminta AP menunggunya di sebuah pos kamling kawasan Pakis Tirtosari. Begitu AP turun dari motor, Sheren langsung melarikan kendaraan korban.
“Setelah Sheren dan Ezzy menguasai motor korban, mereka pergi bersama terdakwa ke SPBU di Jalan Rajawali untuk bertemu Raja Harfi Maulana guna menjual sepeda motor hasil kejahatan,” ungkap jaksa.
Motor milik AP, yang dijual lengkap dengan STNK, laku Rp 5 juta. Sementara motor milik SL dijual seharga Rp 3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi, dan Jatmiko mendapat bagian Rp 2 juta.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Jatmiko tidak bertindak sendiri. Nama-nama seperti Ezzy Audino Andrean, Dinar Risnaya Hadi, Sheren, dan Raja Harfi Maulana disebut terlibat. Namun, hanya Jatmiko yang diadili sebagai terdakwa.
Setelah melalui 10 kali persidangan, Jatmiko divonis empat bulan penjara. Hukuman itu identik dengan tuntutan JPU Deddy Arisandi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jatmiko Nata Pratama berupa pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan.
Jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk satu unit iPhone 11 Pro Max dan tangkapan layar percakapan di aplikasi OMI.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto