RADAR SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa Isabella Angellia Yohanes dalam kasus pemalsuan surat cek. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Isabella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Isabella Angellia Yohanes selama satu tahun dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang yang digelar di PN Surabaya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Isabella menyatakan menerima, dan hal yang sama disampaikan oleh jaksa penuntut umum. “Terima, Yang Mulia,” ucap Isabella di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula saat ahli waris almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri, mencurigai adanya transaksi tidak wajar di rekening bank swasta di Surabaya. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pada 3 Juni 2020 terjadi pencairan dana sebesar Rp 225 juta melalui cek yang ditandatangani oleh seseorang yang bukan Boenawan.
Hasil penyelidikan laboratorium forensik memastikan bahwa tanda tangan pada cek tersebut bukan milik almarhum. Isabella diduga dengan sengaja menandatangani cek dan membubuhkan stempel perusahaan, meskipun UD Pelangi Industri telah berhenti beroperasi sejak 2018.
Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Boenawan, yakni Conny Susanna beserta anak-anaknya, mengalami kerugian hingga Rp 225 juta.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto