RADAR SURABAYA - Pasca terbongkarnya kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana, 24, dengan korban Tiara Angelina Saraswati, 25, di kos Lidah Wetan RT 01 RW 01, Lidah Wetan Surabaya para tetangga kos Alvi tidak ada yang pindah.
Mereka masih tetap tinggal di kos yang berada tidak jauh dari Jalan Raya Menganti Lidah Wetan Lakarsantri. "Insya Allah mboten (tidak) pindah untuk sementara ini. Karena masih belum ada laporan pindah," ujar Ketua RT 01 Lidah Wetan Heru Krisbiantoro, Kamis (18/9).
Heru menambahkan, para tetangga kos korban masih tinggal di sana. "Kalau untuk pengetatan dari dulu sudah ada aturan untuk semua penghuni kos atau kontrakan wajib lapor 1 x 24 jam dan harus setor foto copy KTP (kartu tanda penduduk) atau KK (kartu keluarga)," ucapnya.
Sementara Rabu (17/9), Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di kos tersebut. Alvi Maulana memperagakan 37 adegan. Saat rekonstruksi Alvi tampak sehat dan memperagakan setiap adegan dengan tenang mulai dari awal tiba di kos sampai adegan pembuangan potongan tubuh korban.
"Pemeriksaan psikologi (terhadap tersangka) akan kita laksanakan," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Fauzy menambahkan, setelah rekonstruksi penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan. "Kami akan memeriksa beberapa saksi ahli yang tujuannya untuk mendukung proses pemberkasan. Baru setelah nanti berkas lengkap kami akan lakukan pengiriman berkas ke kejaksaan. Saksi yang sudah diperiksa belasan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka Alvi Maulana, 24, warga Labuhan Batu Sumatera terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati, 25, warga Made Lamongan di kos Jalan Lidah Wetan RT 01 RW 01 Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya, Rabu (17/9).
Reka adegan dimulai pukul 11.00 hingga selesai pukul 13.00. Saat dikeler tiba di lokasi kosnya, Alvi sempat diumpat warga.Dari rekonstruksi yang dilaksanakan tersangka Alvi Maulana membunuh korban dengan cara menusuk leher kanan korban menggunakan pisau pada adegan ke-9. "Total 37 reka adegan. Adegan ke 9 (tersangka membunuh korban)," ujarnya, Rabu (17/9).
Fauzy menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara menusuk satu kali leher korban sebelah kanan menggunakan pisau di lantai dua. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban ke lantai bawah. "Lalu di kamar mandi langsung di sana pelaku melakukan aksinya (memutilasi korban)," ungkapnya.
Tersangka Alvi membunuh kekasihnya pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00. Kemudian dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban di kamar mandi lantai bawah."Pelaku melakukan mutilasi kurang lebih sekitar dua jam," sebutnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto