Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

DPRD Surabaya Soroti Masih Adanya Penahanan Ijazah Siswa Meski Sudah Dilarang

Dimas Mahendra • Kamis, 18 September 2025 | 17:49 WIB
RADAR SURABAYA – Praktik penahanan ijazah siswa karena tunggakan biaya sekolah ternyata masih terjadi di Surabaya. Temuan ini diungkapkan anggota DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, usai melakukan reses di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan.
 
Salah satu kasus menimpa siswi SMA swasta di kawasan Asemrowo. Ijazahnya ditahan pihak sekolah karena tunggakan biaya Rp3,1 juta belum terbayar. Padahal, regulasi jelas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
 
 
“Saya kaget, masih ada sekolah yang melakukan praktik ini. Padahal aturan sudah tegas, tidak boleh lagi ada siswa Surabaya yang tertahan haknya hanya karena persoalan ekonomi,” tegas Azhar.
 
Dia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang keras menahan ijazah. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dana agar setiap warga mendapat akses pendidikan.
 
Namun di lapangan, praktik penahanan ijazah masih ditemukan. Bahkan, kata Azhar, keluhan serupa kerap muncul saat dirinya turun ke masyarakat.
 
Menurut Azhar, penahanan ijazah bukan hanya persoalan administratif, tapi juga merusak masa depan siswa. Tanpa ijazah asli, mereka terhambat untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
 
 
“Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran siswa untuk operasional, mereka tetap tidak bisa menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk memaksa orang tua siswa melunasi tunggakan,” ujarnya.
 
Sekretaris Fraksi Gerindra itu berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Surabaya maupun Pemprov Jatim untuk memastikan kasus serupa tidak lagi terjadi. Ia juga mendorong adanya program khusus agar siswa dari keluarga tidak mampu tetap bisa menebus ijazahnya.
 
“Pemkot ada program orang tua asuh. Saya pribadi siap menjadi orang tua asuh jika ada siswa lain yang masih kesulitan menebus ijazah,” tegasnya.
 
Azhar menyebut, DPRD juga akan membawa isu ini ke meja pembahasan paripurna, agar pengawasan lebih ketat dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang melanggar.
 
Kasus ini, menurutnya, adalah cermin lemahnya implementasi kebijakan pendidikan gratis di lapangan. Padahal, Surabaya tengah berupaya menjadi kota layak anak.
 
“Pemerintah, sekolah, dan dewan harus bersinergi. Tidak boleh ada lagi siswa yang terhalang mendapat ijazahnya hanya karena persoalan ekonomi,” pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek
#sekolah tahan ijazah #Kelurahan Jepara #dprd kota surabaya #larangan penahanan ijazah #penahanan ijazah