RADAR SURABAYA - Proses hukum terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo tersendat satu bulan lamanya. Hal itu disebabkan adanya penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Atas penundaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membeberkan alasannya.
Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, penundaan sidang tuntutan didasari dengan kesibukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Jan Hwa Diana.
"Dua majelis hakimnya sedang mengikuti kegiatan diklat (pendidikan dan latihan). Itu disampaikan pada saat sidang terakhir," tutur Putu Arya.
Saat ditanya kembali terkait rencana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu menegaskan sudah disiapkan. "Sudah selesai dan siap dibacakan," ucapnya.
Terpisah, Humas PN Surabaya S Pujiono, ketika dikonfirmasi terkait dua hakim yang menyidangkan perkara Jan Hwa Diana sedang melaksanakan kegiatan diklat selama hampir satu bulan membenarkan.
"Iya. Memang ada beberapa hakim yang sedang mengikuti diklat niaga," kata Puji.
Lebih lanjut ketika ditanya apakah termasuk majelis hakim perkara Jan Hwa Diana, Puji meminta waktu untuk mengeceknya. "Siap. Nanti saya tanyakan," pungkas Puji.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto