RADAR SURABAYA – Dugaan pencemaran udara dari aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan Wisma Tengger, Benowo, kembali memanas. Meski sudah disegel Satpol PP pada awal Juli 2025, pabrik itu diketahui masih beroperasi dan mengeluarkan asap yang dikeluhkan warga.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, pemerintah kota tidak boleh tinggal diam. Jika terbukti aktivitas PT SJL mencemari udara dan membahayakan kesehatan, izin usaha perusahaan harus dicabut.
“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas pria yang akrab disapa Cak Yebe iti saat melakukan sidak, Senin (15/9/2025).
Cak Yebe juga meminta keterlibatan Puskesmas untuk mengambil sampel kesehatan warga terdampak. Menurutnya, data medis berupa keluhan batuk, sesak, hingga iritasi pada anak-anak dan lansia bisa menjadi bukti sahih untuk menjerat perusahaan.
“Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” ujarnya.
Warga Wisma Tengger sendiri sudah melaporkan bau menyengat sejak November 2024. Bau itu disinyalir berasal dari cerobong PT SJL dan membuat sejumlah warga mengalami sesak napas.
Padahal, Pemkot Surabaya melalui DLH sudah melayangkan surat peringatan dan meminta perusahaan memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun, hasil sidak DPRD menemukan aktivitas produksi masih berjalan normal.
Cak Yebe menilai kondisi ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. “Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” tandasnya. (*)